Anggota DPRD Kukar Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi
KUTAI KARTANEGARA- DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Melakukan Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, Dalam Rangka Sosilaisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara( Kab Kukar), Mercure Samarinda pada, (31 Juli 2023).
Kegiatan ini di hadiri langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid,SE,.M.Si, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kukar, Sekretaris Daerah DR. Sunggono, Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara H. Heriansyah,SE,.M.Si.
Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD,
menghadirkan langsung para narasumber diantarannya; Hasoloan Manulu Kepala
perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Wirat Moko PLT. Inspektur I Kemendagri hadir secara virtual dari Jakarta.
Abdul Rasid dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, Dalam Rangka Sosilaisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pimpinan, Anggota DPRD Kukar.
Kegiatan ini merupakan upaya memberikan pengetahuan dan wawasan
mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi dalam
diri pimpinan, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat penyelenggara
negara, dan masyarakat luas.
“Kadang-kadang korupsi itu bukan hanya ada niat, tapi karena
ketidak tahuan ataupun ketidak sengajaan, oleh karena itu sangat penting adanya
Sosilaisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi seperti ini”, ungkapnya.
Kalau ini sudah disampaikan dan disosialisasikan pada anggota
DPRD, ASN maupun masyarakat luas, ini adalah upaya bagaimana kita untuk
mencegah terkait korupsi di Kab Kukar ini.
“Kita melihat korupsi ini sangat merugikan masyarakat dan
negara, oleh karena itu harapan kita korupsi kalau memang bisa kita cegah, kita
cegah dan kita antisipasi secara dini. Harapan kedepan, kegiatan hari ini bisa
memberika epek yang sangat positif bagi perekonomian dan pembangunan yang ada
di Kab Kukar”, ucap Rasid.
Sekretaris Daerah (Sekda) DR. Sunggono dalam sambutannya
mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab) kukar
mengatakan terkait "Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Kukar.
"Pemkab Kukar mengapreasiasi atas terselenggaranya kegiatan
ini. Sosialisasi ini adalah bukan untuk "belajar korupsi" akan tetapi
bagaimana dengan sosialisasi ini dapat mengupayakan Kab Kukar mampu
melaksanakan program pemerintah untuk memberantas korupsi dimulai dari tahap
pencegahan.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan
komitmen saja. Komitmen yang disepakati bersama harus di aktualisasikan dalam
bentuk strategi yang komprehensif”, Ungkapnya.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun
2021, tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu kerugian
keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan,
perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Dari ketujuh jenis tersebut, bahwa pemerasan, suap, dan
gratifikasi bentuk korupsi yang paling dekat. Mendasar pada ketentuan peraturan
perundangan yang disampaikan di atas, memang kita harus berhati-hati di dalam
menjalankan setiap program/kegiatan baik bersumber dari APBD/APBN, jangankan
kita korupsi, kita salah prosedur saja, padahal tidak ada kesengajaan melakukan
penyimpangan, namun secara hukum dapat berdampak dan bisa masuk dalam kategori
tindak pidana korupsi.
“Inilah pentingnya
pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di dalam menjalankan setiap kegiatan,
agar dalam melaksanakan setiap tugas, cantolan dan landasan hukumnya harus
jelas agar kita semua tidak terjerembak dalam perbuatan tindak pidana korupsi”,
ucap Sunggono. (adv)